Mengenal Perbedaan Antara Paspor Biasa dan Paspor Elektronik

Perbedaan paspor biasa dan elektronik. Berlibur merupakan hal yang paling di sukai oleh kebanyakan orang. Terlebih jika berkesempatan untuk menjelajah ke luar negeri, tentu akan bisa menjadi pengalaman berlibur yang mengesankan dan sulit untuk dilupakan. Seperti yang kita ketahui bersama, untuk bisa datang ke luar negeri, maka kamu di haruskan untuk memiliki paspor. Di mana paspor sendiri tidak lain adalah identitas pribadi yang wajib di miliki oleh WNA.

Nah berbicara tentang paspor, Indonesia setidaknya memiliki 2 jenis paspor yang berlaku yakni paspor biasa dan elektronik. Lalu apa perbedaan di antara keduanya?

Meskipun kedua fungsinya sama, namun dari sisi kelengkapan data dan tingkat akurasinya berbeda. Selain itu e-paspor memiliki beberapa kelebihan jika di bandingkan dengan paspor biasa. Adapun perbedaan dari kedua jenis paspor tersebut di antaranya adalah :

1. Kelengkapan Data

Seperti pada penjelasan sebelumnya, antara paspor biasa dan elektronik memiliki perbedaan terutama pada kelengkapan data. Jika pada paspor biasa terdapat data pemilik seperti nama lengkap, kewarganegaraan, tanggal lahir, dan lainnya. Sedangkan untuk e-paspor terdapat data biometrik seperti sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor.

Menariknya, data biometrik di e-paspor tersimpan dalam sebuah chip yang tertanam pada paspor. Adapun data biometrik tersebut sudah sesuai dengan standar dari International Civil Aviation Organization (ICAO).

Karena paspor elektronik di lengkapi dengan chip di dalamnya, tentu membuat paspor tersebut sulit di palsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga dengan kata lain, keamanan dari paspor elektronik terbilang lebih tinggi di bandingkan paspor biasa.

2. Pemeriksaan yang lebih mudah dan bisa digunakan Autogate

Perbedaan lainnya yang ada pada paspor biasa dengan elektronik yakni dari segi pemeriksaan. Paspor elektronik lebih mudah dan cepat saat di periksa. Hal ini di karenakan e-paspor tidak harus di buka halaman perhalamannya. Jelas berbeda dengan paspor biasa yang harus di buka ke halaman akhir agar mendapatkan cap dari imigrasi.

Tidak hanya itu saja, pemilik paspor elektronik bisa menggunakan sistem autogate sehingga tidak perlu antre di booth imigrasi.

Nantinya pemilik e-paspor hanya perlu menscan paspor dan jika berhasil maka gate akan terbuka secara otomatis untuk langsung menunggu diarea bandara.

3. Lebih mudah mendapatkan visa

Sebenarnya ini lebih pada keuntungan memiliki e-paspor atau e-paspor. Di mana pemiliknya cenderung lebih mudah untuk mendapatkan visa dari negara lain. Hal ini tidak lain di karenakan data pada e-paspor lebih akurat sehingga mudah di lakukan verifikasi oleh kedutaan negara yang akan dikunjungi.

Lebih dari itu, bahkan pemilik e-paspor bisa berkunjung ke Jepang tanpa harus menggunakan visa sekalipun.

4. Biaya pembuatan

Jika di lihat dari perbedaan lainnya, tentu paspor elektronik terkesan lebih unggul di bandingkan dengan paspor biasa. Oleh karena itu biaya pembuatannya juga berbeda dan lebih mahal e-paspor. Jika pembuatan paspor biasa yang berjumlah 48 halaman membutuhkan biaya Rp 350 ribu. Sedangkan untuk paspor elektronik dengan jumlah halaman yang sama membutuhkan biaya Rp 655 ribu.

Selain itu di Indonesia sendiri tidak semua kantor imigrasi tersedia pembuatan e-paspor. Di nyatakan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0278.GR.01.01 tahun 2021, saat ini ada penambahan jumlah kantor imigrasi yang bisa membuat paspor elektronik. Jika sebelumnya terdapat 35 kantor, sekarang menjadi 52 kantor.

Nah itulah beberapa perbedaan antara paspor biasa dengan elektronik yang harus kamu ketahui. Nah jika tertarik untuk berlibur ke luar negeri, paspor mana yang akan kamu pilih?

Baca Juga :

***